Friday, February 27, 2009

Hamil diluar nikah dan masaalah nasab anak 4/4

[5]. Kejadian Yang Kelima : Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkan dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya?

Jawabannya ; Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa syara’ (agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam Abu Hanifah. Hanya saja Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan, beralasan kepada beberapa hadits.

Hadits Pertama.
“Artinya : Dri Abu Darda dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melewati seorang perempuan [29] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda, “Barangkali dia [30] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [31] tersebut) mau menyetubuhinya!?”. Jawab mereka, “Ya”. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya [32] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?” [33]
[Hadits Shahih riwayat Muslim 4/161]

Hadits Kedua
“Artinya : Dari Abu Said Al-khudriy dan dia memarfu’kannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [34], “Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid”
[Hadits riwayat Abu Dawud (no.2157), Ahmad (3/28, 62, 87) dan Ad-Darimi (2/171)]

Hadits Ketiga
“Artinya : Dari Ruwaifi Al-Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah-, ia berkata : Adapaun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada hari Hunain, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [36] Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mejual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa’i [37] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa’i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru megembalikannya”
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2150) dan Ahmad (4/108-109) dengan sanad Hasan]

Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafadz.

“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain)”.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu a’lam.

Adapun masalah nasab anak dia dinasabkan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!

Bacalah dua masalah di kejadian yang ke lima ini di kitab-kitab.
[1]. Al-Mughni Ibnu Qudamah Juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bn Abdul Muhsin At-Turkiy.
[2]. Al-Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 15 hal. 30-31
[3]. Al-Ankihatul Faasidah (hal. 255-256])
[4]. Fatawa Al-Islamiyyah Juz 2 halaman 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.

[6]. Kejadian Yang Keenam : Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil
Apabila terjadi akad nikah yang fasid (rusak) atau batil yaitu setiap akad nikah yang telah diharamkan syara’ (agama) atau hilang salah satu dari rukunnya sehingga akad nikah tersebut tidak sah seperti ;
1). Nikah dengan mahram [38]
2). Nikah dengan ibu susu atau saudara sepersusuan
3). Nikah dengan istri bapak atau istri anak atau mertua atau dengan anak tiri
4). Nikah mu’tah
5). Nikah lebih dari empat orang istri
6). Nikah dengan istri orang lain
7). Nikah dengan perempuan yang sedang ‘iddah
8). Nikah seorang muslim dengan wanita selain dari wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nashara)
9). Nikah tanpa wali
10). Nikah sir (rahasia) tanpa saksi
11). Mengumpulkan dua orang bersaudara dalam satu perkawinan
12). Mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu perkawinan

Dan lain-lain dari perkawinan yang rusak menurut agama. [39]

Maka apabila keduanya tidak mengetahui fasid dan batilnya akad keduanya, maka keduanya tidak berdosa dan tidak dikenakan hukuman dan anak dinasabkan kepada bapaknya seperti pernikahan yang sah meskipun keduanya langsung dipisahkan karena fasidnya akad keduanya. Dan disamakan dengan orang yang tidak mengetahui yaitu orang yang mendapat fatwa tentang sahnya nikah yang fasid dan batil tersebut sebagaimana banyak terjadi pada zaman kita sekarang ini khususnya mengenai nikah mut’ahnya kaum Syi’ah rafidhah [40]. Adapun apabila mereka telah mengetahui tentang fasid dan batilnya akad nikah tersebut, maka tidak syak lagi tentang dosanya dan wajib bagi mereka dikenakan hukuman kemudian anak tidak dinasabkan kepada bapaknya.

Masalah : Bagaimana hukumnya apabila yang mengetahui tentang haramnya perkawinan tersebut hanya salah satu pihak, imam pihak laki-laki atau pihak perempuan?.

Jawabanya : Maka hukumnya terkena kepada yang mengetahui tidak kepada yang tidak mengetahui. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak laki-laki, maka dia berdosa dan dikenakan hukuman dan anak tidak dinasabkan kepadanya. Kalau yang mengetahui hukumnya itu pihak perempuan, maka dia yang berdosa dan dikenakan hukuman kepadanya dan anak tetap dinasabkan kepada bapaknya (pihak laki-laki). Wallahu a’lam.

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[29].Perempuan ini adalah seorang tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.
[30]. Disini ada lafadz yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si Fulan.
[31]. Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia masih menjadi istri orang (baca ; orang kafir). Maka dengan menjadi tawanan fasakhlah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim Juz 10. hal.34-36).
[32]. Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan yang tidak hamil ber’iddah satu kali haid sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai ia melahirkan.
[33]. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya”, yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu a’lam.
[34]. Authaas adalah satu tempat di Thaif
[35]. Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak
[36]. Penjelasan ini imma dari Ruwaifi atau dari yang selainnya
[37]. Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imam kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka.
[38]. Mahram ialah setiap perempuan yang haram dinikahi seperti ibu, saudara, anak, bibi, dan lain-lain.
[39]. Baca Al-Ankihatul Faasidah
[40]. Bacalah risalah kami tentang masalah ini dengan judul Nikah Mut’ah = Zina

No comments: